Politik, Hukum, dan Politik Hukum: Perbedaan serta Relasi Di Antaranya

Perbedaan Politik Hukum dan Ilmu Politik

Ilmu Politik adalah ilmu tentang negara dan pemerintahan dan guna menyelidiki negara dalam keadaan bergerak.[1] Logemann menyatakan ilmu politik harus dipisahkan secara tegas dari politik, karena menurutnya Politik merupakan pemilihan terhadap pihak-pihak untuk kepentingan tujuan sosial yang dihargai, sedangkan ilmu politik meneliti bagaimana cara mencapai tujuan-tujuan sosial dan sarana yang dapat dipergunakan.[2] Menurut Ramlan Subakti setidaknya ada lima pandangan mengenai politik, yaitu:[3]

  1. Sebagai usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama;
  2. Sebagai segala hal yang berkaitan dengan penyelanggaraan negara dan pemerintahan;
  3. Sebagai segala kegiatan yag diarahkan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan;
  4. Sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum;
  5. Sebagai konflik dalam rangka mencari dan/atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting.

Sedangkan Politik Hukum menurut Satjipto Rahardjo adalah aktivitas memilih dan cara yang dikehendaki untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.[4] Soedarto juga telah mendefinisikan politik hukum sebagai suatu usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.[5]

Maka berdasarkan penjabaran diatas dapat dilihat jika perbedaan antara politik hukum dan ilmu politik adalah ilmu politik merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang bertujuannya mempelajari terkait penyelenggaraan negara dalam mencapai tujuan-tujuan sosial dimasyarakat. Sedangkan politik hukum adalah salah satu instrumen untuk menjalankan negara guna mencapai tujuan sosial masyarakat.

Hubungan Antara Politik dan Hukum

Hukum dan politik sama-sama merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan, walaupun memiliki peran masing-masing dalam masyarakat, akan tetapi antara politik dan hukum saling bertumpang tindih dan memiliki keterkaitan satu sama lain. Soerjono Soekanto merujuk kepada pendapat para ahli hukum menyatakan sistem politik suatu negara akan berpengaruh pada pembentukan dan penerapan hukum, selain itu juga hukum digunakan dan diusahakan sebagai alat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang mungkin timbul dari kekuasaan.[6]

Proses pembentukan dan penerapan hukum pada suatu negara akan sangat tergantung dari sistem politik yang dianut seperti pada negara otoritarianisme akan berbeda dengan negara demokratis sebab tujuan sosial masyarakatnya menjadi berbeda. Proses politik kemudian akan mengerucutkan aspirasi dari masyarakat untuk membentuk hukum sesuai dengan tujuan masyarakatnya itu sendiri. Kemudian pada akhirnya hukum yang telah terbentuk tersebut kemudian akan digunakan sebagai kontrol atas politik itu pula. Karena pada suatu proses untuk mencapai tujuan dalam masyarakat tetap perlu untuk disusun suatu aturan sehingga ketertiban masyarakat dapat terwujud sehingga akhirnya bermuara kepada tercapainya tujuan masyarakat itu sendiri.

Maka dapat disimpulkan bahwa antara politik dan hukum memiliki ruang yang berdiri sendiri akan tetapi memiliki hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi satu sama lain dalam masyarakat. Politik merupakan instrumen yang digunakan dalam pembentukan hukum dalam suatu masyarakat, sedangkan hukum adalah alat yang digunakan negara untuk menciptakan ketertiban sosial sehingga tercapai tujuan masyarakatnya termasuk untuk mengkontrol pelaksanaan politik itu sendiri.

Daftar Pustaka

Isjwara, F. 1993. Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Dwihantara.

Soekanto, Soerjono. 1988. Ilmu Politik dan Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol.18 No. 3.

Surbakti, Ramlan. 2007. Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Grasindo, 2007, Cet.6.

Raharjo, Satjipto. 1991. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aitya Bhakti.

Soedarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.


[1] F.Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, (Bandung: Dwihantara, 1987), hlm. 34

[2] Soerjono Soekanto, “Ilmu Politik dan Hukum”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol.18 No. 3, 1988, hlm. 230

[3] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: Grasindo, 2007), Cet.6. 2007 Hlm. 2

[4] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aitya Bhakti, 1991), hlm. 352.

[5] Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1986), hlm. 151.

[6] Op Cit. Soerjono Soekanto, hlm. 233.

Leave a comment